Agar Aman Berkendara, Ayo, Kita Pelajari Rambu Lalu Lintas!
Bagi pengendara atau pengguna jalan, mengetahui rambu lalu lintas adalah suatu keharusan. Tetapi mungkin masih banyak orang yang kurang mengetahui hal tersebut sehingga terjadi sesuatu yang membahayakan diri maupun orang lain. Oleh karena itu, tidak ada salahnya bagi kita untuk mengetahui dan memahami setiap rambu yang ada supaya semuanya tertib dan aman terkendali. Budaya tertib lalu lintas ini harus semakin ditegakkan karena aturan tersebut tentu saja dibuat untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan.
Jenis Rambu Lalu Lintas
Ada banyak jenis rambu lalu lintas yang harus kamu ketahui. Setidaknya kamu tahu dasar dari setiap jenisnya sehingga dapat menaatinya. Beberapa jenis rambu tersebut adalah sebagai berikut ini :
1. Rambu Peringatan
Isi dari rambu ini adalah sebagai salah satu cara untuk memberikan peringatan kepada para pengguna jalan jika di depan terdapat jalan yang membahayakan. Rambu ini dibuat dengan menggunakan warna dasar kuning dengan menyertakan lambang ataupun tulisan dengan warna hitam dan bentuknya biasanya adalah belah ketupat.
Rambu ini dilengkapi dengan garis tepi berwarna hitam, huruf dan angka yang digunakan juga berwarna hitam dan lambang hitam. Contohnya adalah peringatan pada daerah yang rawan dengan kecelakaan, banyak pejalan kaki, permukaan jalan yang licin, jalan menanjak dan lain sebagainya.
2. Rambu Larangan
Rambu lalu lintas ini berisikan larangan untuk para pengguna jalan agar tidak melakukan hal tersebut. Rambu jenis ini dibuat dengan menggunakan latar berwarna putih dengan lambang dan tulisan yang berwarna merah atau hitam dan huruf atau angka yang digunakan juga berwarna hitam.
Contoh dari rambu ini adalah dilarang putar balik, perintah berhenti, dilarang masuk, dilarang parkir, dan lain sebagainya. Rambu ini biasanya hanya berlaku di tempat rambu itu berada atau sampai ada rambu akhir batas larangan tersebut. Rambu batas akhirnya memiliki warna dasar putih, garis tepi hitam, huruf atau angka hitam, dan lambang berwarna hitam.
3. Rambu Perintah
Isi dari rambu lalu lintas ini adalah perintah yang wajib ditaati oleh para pengguna jalan. Bentuk dari rambu ini adalah bundar dengan warna dasar biru. Lambang yang ada berwarna putih dan merah yang digunakan sebagai garis serong batas akhir perintah. Ciri lain dari rambu ini adalah huruf atau angka berwarna putih, garis tepi putih, lambang putih. Contoh dari rambu ini adalah perintah untuk batas kecepatan mengemudi, perintah untuk mengikuti arus, belok kiri langsung dan lain sebagainya.
4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk adalah rambu yang berfungsi untuk menunjukkan sesuatu, misalnya saja arah menuju suatu tempat agar para pengguna jalan tidak bingung atau tersesat. Informasi ini biasanya berisi tentang jurusan, lokasi, batas wilayah, fasilitas umum dan lain sebagainya. Warna dasar rambu ini ialah hijau. Lalu, garis tepinya menggunakan warna putih. Sedangkan angka atau huruf berwarna putih serta menggunakan lambang warna putih.
5. Papan Tambahan
Papan tambahan ini adalah rambu yang berisikan keterangan yang dibutuhkan. Rambu ini hanya dibutuhkan pada saat yang tertentu, jarak tertentu dan untuk jenis kendaraan tertentu saja. Hal ini juga sebagai salah satu cara yang digunakan untuk merekayasa atau memanajemen lalu lintas.
Biasanya rambu ini memiliki warna dasar coklat dengan menggunakan garis tepi berwarna putih, huruf atau angka putih dan lambang putih. Selain beberapa rambu diatas, terkadang ada pula rambu dengan warna jingga dengan menggunakan garis tepi hitam, tulisan hitam dan lambang hitam. Rambu ini biasanya digunakan sementara untuk sebuah larangan atau perintah. Letak dari rambu ini biasanya dijaga oleh para petugas kepolisian negara Indonesia.
Rambu lalu lintas yang ada biasanya harus diketahui oleh beberapa orang yang akan ujian mencari SIM (Surat Izin Mengemudi). Di saat ujian mencari SIM, para pemohon diberikan tes yang akan mengukur seberapa jauh pengetahuannya tentang rambu-rambu.
Hal ini tentu saja berkaitan dengan keselamatan para pengendara dan pengguna jalan yang lain. Diharapkan para pengguna jalan tidak hanya mengetahui teorinya saja tetapi juga dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan mentaati dan memahami rambu lalu lintas yang ada, diharapkan keselamatan para pengendara dan pengguna jalan semakin terjamin. Semua itu tentu saja butuh kesadaran dan juga kemauan untuk tertib mentaatinya dimanapun berada dan tidak hanya dilakukan saat ada petugas yang berwenang. Marilah kita ciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman demi ketertiban jalan dan keselamatan.